Refleksi Akhir Tahun PSAK UKSW: Kondisi Pemberantasan Korupsi.

Refleksi Akhir Tahun PSAK UKSW: Kondisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai refleksi terhadap berbagai kasus korupsi yang terjadi di tahun 2013 dan proyeksi akan kondisi penegakan korupsi di tahun 2014, maka dapat kami kemukakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Skandal Hukum Terbesar 2013. Tahun 2013 diwarnai dengan puncak skandal korupsi berupa penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, di rumah dinasnya. Ini adalah puncak skandal korupsi dan penyelidikan selanjutnya menunjukkan bahwa modus korupsi sudah terjadi dengan melibatkan keluarga di dalam prosesnya. Sehubungan dengan perkembangan pengusutan kasus suap Akil Mochtar, semakin menunjukkan pola pencucian uang yang semakin nyata dengan modus-modus yang serupa dengan kasus pencucian uang lainnya. Contohnya di dalam kasus Akil Mochtar, pencucian uang antara lain dilakukan dengan membentuk perusahaan yang bertindak untuk menampung dan mengaburkan asal-usul uang yang diterima. Contoh lainnya adalah kehadiran “dummy-director” ataupun “dummy-ownership” terhadap asset milik aktor intelektual korupsi yang diatasnamakan orang lain yang berada di bawah kendali sang aktor intelektual.

2. Hambalang dan Century. Penanganan dua kasus utama korupsi politik 2013 yaitu kasus Hambalang dan kasus Century masih akan berlanjut pada tahun 2014. Penyidikan kasus Hambalang yang belum selesai oleh KPK hingga saat ini menunjukkan bahwa kasus ini akan melibatkan lebih banyak lagi tokoh politik nasional yang saat ini masih ditelusuri keterlibatannya oleh KPK. Oleh karena itu kasus Hambalang masih akan menyeret tokoh politik nasional lainnya pada tahun 2014 nanti. Bahkan bukan tidak mungkin bahwa penyidikan tersangka baru kasus Hambalang masih akan berlanjut hingga pada akhir pemilu 2014 nantinya. Penanganan kasus Century oleh KPK yang masih berlanjut juga menunjukkan ciri-ciri sebagai kombinasi antara penyalahgunaan kewenangan, korupsi politik dan tindak pidana perbankan. Keterangan mantan Gubernur BI Boediono (sekarang Wakil Presiden) kepada KPK menunjukkan bahwa hasil audit yang pernah ada belum berhasil memberikan kejelasan mengenai aktor intelektual dari pembobolan bank Century sehingga masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik KPK. Keterangan Boediono kepada KPK menambah informasi penting kepada penyidik sehingga kasus ini kami perkirakan masih akan menyeret tersangka baru pada tahun 2014 nanti, bahkan sesudah pemilu 2014 nantinya.

3. TPPU. Putusan pengadilan terhadap pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam kasus suap impor daging sapi yang melibatkan terpidana AF dan LHI, maupun dalam kasus korupsi Simulator SIM dengan terpidana DS, merupakan terobosan hukum penting di tahun 2013 yang memperkuat proses pemberantasan korupsi serta memperkaya ilmu pengetahuan hukum di Indonesia. Bahwa di dalam setiap putusan tersebut terdapat dissenting opinion hakim, menunjukkan bahwa itu merupakan bagian dari perdebatan di dunia hukum jika menggunakan pendekatan normatif belaka namun bisa diatasi melalui pendekatan integritas hukum sebagaimana sudah diterapkan dalam tiap putusan di atas sehingga bisa dikatakan memberikan pengayaan kepada perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Dengan demikian penegakan hukum yang tepat terhadap kasus korupsi, tidak saja membawa kemajuan bagi kehidupan masyarakat yang bersih dan berintegritas, tetapi juga membawa kemajuan bagi dunia pendidikan hukum di Indonesia. Bila dunia pendidikan hukum terekspose dengan proses penegakan hukum yang benar, maka dapat para mahasiswa akan dapat diharapkan menjadi bagian dari budaya hukum yang bersih dan berintegritas.

4. Momentum Putusan MA. Inisiatif penegakan hukum dari pengadilan sangat diperlukan. Berbagai putusan Mahkamah Agung RI yang memperberat sanksi pidana terhadap kasasi dari para koruptor juga merupakan bentuk nyata dari pendekatan hukum progresif di Indonesia. Pemberatan pidana terhadap kasasi koruptor akan terjadi lebih banyak lagi pada tahun 2014, baik kepada terpidana korupsi dalam kasus di tingkat nasional maupun daerah. Mahkamah Agung diharapkan konsisten menjatuhkan hukuman pidana yang lebih berat kepada kasasi koruptor sehingga akan memunculkan efek jera.

5. Tahun politik, korupsi politik. Tahun 2014 adalah tahun politik, sehingga kami perkirakan bahwa kasus-kasus penyalahgunaan dana pemerintah bagi kepentingan politik akan marak terjadi, baik melalui bantuan sosial (bansos) maupun bantuan pembangunan lainnya. Oleh karena itu, bantuan yang melanggar kewajaran perlu ditelusuri lebih lanjut potensi pelanggarannya baik dalam hal pelanggaran aturan pemilu maupun dalam hal penyalahgunaan kewenangan. Pejabat publik perlu mengingat bahwa pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin adalah amanat konstitusi tetapi pelaksanaannya harus dilakukan dengan menghormati norma hukum dan kepatutan. Otoritas pemilu dan antikorupsi perlu bertindak cepat terkait dengan penyalahgunaan bantuan sosial yang bermotivasi politik agar proses politik tidak dicemari dengan kebijakan yang melemahkan substansi dari proses demokrasi yang akan melemahkan demokrasi itu sendiri. Partai politik sampai sekarang masih dipandang sebagai entitas yang belum memiliki integritas yang kuat sehingga diperkirakan masih akan terlibat dalam berbagai skandal korupsi politik di tahun 2014.

6. Penguatan KPK. Posisi KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia masih akan berada dalam keadaan genting, seiring dengan belum jelasnya proses revisi KUHP dan KUHAP yang potensial melemahkan kewenangan KPK, khususnya dalam tahapan penyelidikan. Pelemahan kewenangan penyelidikan KPK (misalnya melalui pelemahan kewenangan untuk melakukan penyadapan) akan berdampak luas terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. DPR dan pemerintah baru hasil pemilu 2014 harus mencegah terjadinya pelemahan terhadap KPK ini.

7. Reformasi birokrasi. Pemerintah baru hasil pemilu 2014 diharapkan akan melakukan pembaruan terhadap kondisi pemerintahan, khususnya melalui pelaksanaan pelayanan publik berbasis kepada bukti (bukan pencitraan dan bukan janji atau slogan) dan membersihkan korupsi birokrasi sehingga birokrasi terbebas dari korupsi dan dapat menciptakan momentum bagi pertumbuhan ekonomi menjadi negara berpendapatan tinggi dan menghindarkan diri dari jebakan negara berpendapatan menengah. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2014 diperkirakan tetap dinamis dan oleh karena itu maka pemberantasan korupsi harus terus diperkuat jika Indonesia ingin menghindar dari ancaman middle income trap yang menjebak negara berpendapatan menengah (middle income trap) sehingga tidak akan bisa bertumbuh menjadi negara berpendapatan tinggi. Hanya melalui pemberantasan korupsi politik dan pemberantasan korupsi birokrasi maka cita-cita Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi dapat tercapai. Berbagai studi menunjukkan bahwa korupsi dan bad governance turut menghambat pertumbuhan ekonomi akibat hambatan terhadap investasi dan penerimaan negara (Kaufmann dan Kraay; Houston; dll). Maraknya korupsi menunjukkan rendahnya akuntabilitas publik dan menyebabkan potensi pertumbuhan ekonomi negara menjadi melemah dan pada akhirnya menyebabkan negara kehilangan momentum untuk menikmati penerimaan yang lebih besar dalam rangka pembangunan. Pihak yang paling merasakan kerugiannya tentu adalah masyarakat miskin.

8. Dinasti Politik Plutokrasi. Pada tahun 2013, korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah maupun keluarganya menguatkan stigma bahwa akuntabilitas yang rendah terhadap penyelenggaraan negara telah melahirkan dinasti politik “plutokrat” (pemerintahan berdasarkan kekayaan) yang menjadi bentuk praktek bad governance. Akibatnya anggaran negara yang seharusnya bisa didayagunakan untuk kepentingan masyarakat miskin teralokasi untuk kegiatan yang dapat digunakan untuk kepentingan penguasa dengan kemungkinan dikorupsi. Sistem pengawasan yang ada sangatlah lemah dan kondisi otonomi daerah tanpa adanya kontrol yang kuat akan menyebabkan korupsi di daerah merajalela. Kasus korupsi yang melibatkan keluarga Gubernur Banten misalnya hanya merupakan salah satu kasus saja dari berbagai kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Prioritas utama dalam usaha menutup celah korupsi itu tentunya adalah melalui penanganan birokrasi pemerintah daerah selain kepada lembaga penegakan hukum, karena proses birokrasi yang terimbas korupsi dan lembaga penegak hukum yang terimbas korupsi akan sangat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi dan menurunkan legitimasi.

9. Pekerjaan rumah. Beberapa perilaku kekuasaan yang masih menjadi pekerjaan rumah penegak hukum untuk mengatasinya adalah sebagai berikut: 

(1) penyalahgunaan dana Bantuan sosial ataupun dana bencana untuk kepentingan politik maupun yang bersifat koruptif; (2) Praktek korupsi melalui penyalahgunaan sistem pengadaan barang dan jasa melalui konspirasi tender, bid-rigging, pinjam bendera, dll; (3) Mark-up anggaran dalam perencanaan anggaran belanja negara maupun daerah sebagai buah korupsi politik; (4) Money politics dalam pelaksanaan pilkada dan pemilu yang sampai dengan saat ini belum berhasil diatasi, dibutuhkan pendidikan pemilih yang lebih intensif; (5) Korupsi birokrasi yang dilakukan oleh aparat birokrasi memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan maupun kerjasama dengan pihak ketiga; (6) Tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan semakin marak karena berbagai kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK maupun Kejaksaan Agung memiliki potensi tindak pidana pencucian uang.

Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance, Universitas Kristen Satya Wacana (PSAK UKSW), Salatiga.

 

Image

 

Leave a comment